Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph 23 dan faktur pajak
Pph 23 dan faktur pajak
Maaf rekaan semua
Mau tanya terkait pph 23 dan faktur pajak
Semisal ada transaksi yang dikenakan pph 23 bulan mei, terus pembayarannya dilakukan bulan juli, dan kami buat faktur pajaknya juga bulan juli. Apakah bukti potong pph 23 nya juga harus sama masanya di faktur pajak yaitu bulan juli??
transaksi mei, harusnya faktur pajaknya juga di mei.
Mohon informasi rekan, kalau saya memotong pph 23 atas sewa mobil (rental truck) masuk ke akun apa ya untuk pembuatan e bupot nya.
atas sewa rekan
kode obyek pajaknya 24-100-02 ya brarti.
buat bukti potong berdasarkan kapan saat terhutangny rekan
tanggal invoice terbit atau tanggal bayar ya rekan?
umumnya saat bayar rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies