Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengalihan persediaan wpop ke cv
Pengalihan persediaan wpop ke cv
Selamat siang rekan-rekan
Mohon bimbingannya…saya pengusaha wp op bidang apotik dgn membayar pph final sesuai pp23 dan non pkp, sy berencana membuka cv baru non pkp dan bagaimana dgn persediaan yg saya miliki saat ini sebagai wpop apa bisa saya alihkan semua persediaan nya ke cv baru sebaga0i penyertaan modal ? Dan apakah ada pph dan ppn bagi wp op dan cv baru tsb….terima kasih.
Setau saya bisa rekan. Dan PPN nya dipastikan tidak ada karena bukan PKP sih #CMIIW
Bisa sih.
kalau boleh saran, di aktanya cantumkan klausa bahwa CV ini didirikan oleh Tuan A dengan penyertaan modal awal berupa, “barang-barang persediaan”. Kalau umumnya kan berupa uang tunai, tetapi saya saran tambahkan lagi “barang-barang persediaan”. JIka bisa diirnci lebih bagus. Ini akan menjadi dasar yang sangat kuat apabila suatu saat Fiskus ingin “cari masalah”.
yah namun balik lagi, besar kemungkinan dapat masalah dari fiskus relatif kecil yah, soalnya rekan kan “pengusahan kecil”. Fiskus suka cari masalah dengan “pengusaha besar”.
Halo Rekan Johnson
Menurut pernyataan anda, bisa saya simpulkan bahwa ketika memindahbukukan persediaan dari WP OP ke CV bisa dijurnal sbb (mohon maaf jika asumsi ini salah):
Persediaan (D) 1.000.000
Modal (K) 1.000.000
Pertanyaan saya, bagaimana jurnal ketika barang tersebut dijual? Apakah modal kita juga turut berkurang atas keluarnya barang tersebut?saat di jual, jurnalnya ga pengaruh ke modal donk.
saat di jual kira-kira begini :
Debit Cash / Piutang Usaha (jika Jual Kredit)
Kredit Pendapatan (alias Omset)
nanti kalau res-tok barang :
Debit Persediaan
Kredit Cash / Hutang Usaha (jika beli Kredit)
Terimakasih banyak rekan