Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Penghasilan terhadap Asuransi Luar Negri
Pajak Penghasilan terhadap Asuransi Luar Negri
Hi,
Saya lagi cari informasi tentang masalah ini.
UU 36 Thn. 2008, pasal 4 ayat 3e “pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;”
Pertanyaannya adalah, apakah ketentuan tsb berlaku jika pembayaran dari perusahaan asuransi luar negri?
Terima kasih.
Henry
setau saya hal tersebut juga berlaku rekan. juga termasuk pajak penghasilan
UU tidak menyebut batasan asal perusahaan asuransi, artinya asal perusahaan asuransi tidak menjadi pertimbangan.
Intinya selama itu adalah pembayaran manfaat asuransi dari jenis yang sudah di tentukan, maka itu bukan objek pajak penghasilan.
- This reply was modified 2 years, 7 months ago by Johnson.
Terima kasih atas balesannya.
Kayanya ini akan jadi permasalahan ya.
Walaupun kita bisa kasih klarifikasi kepada AR bahwa di UU tidak secara eksplisit maupun implisit bahwa perusahaan asuransi harus terdaftar dengan OJK, tetapi DJP tetap bisa keluarkan surat ketetapan bahwa mereka tidak terima alasan tersebut.
Apalagi kalau nominalnya lumayan signifikan.
Menurut saya tetap berlaku. Kalau asuransi kesehatan, contohnya bpjs yang ditanggung karyawan, pembayarannya kan tidak bisa jadi pengurang. Pajaknya sudah dikenakan saat menerima penghasilan, jadi waktu terima klaim udah gak kena pajak lagi.