Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Sewa Ruangan Hotel Dikenakan PPh Pasal 23?
Apakah Sewa Ruangan Hotel Dikenakan PPh Pasal 23?
Dear Rekan Pajak,
Apakah sewa ruangan hotel, seminar (dengan paket makanan) kena pph 23?
Terima kasih
Hello rekan
setau saya tergantung ya rekan. Kalau penyewanya adalah intansi pemerintah maka bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 23. tapi kalau badan yang lainnya tidak memiliki kewajiban memotong dan menyetor PPh Pasal 23. #cmiiwBisa dilihat pada PMK 141/2015 rekan https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15833 untuk lebih jelasnya
Viewing 1 - 3 of 3 replies