Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ppd 10% dan pemotongan 2%
ppd 10% dan pemotongan 2%
assalamu’alaikum.
bagaimana kalau di PO tidak di cantumkan tax sedangkan di invoice di cantumkan tax namun konfirmasi dari pembeli nilai yang dicantumkan tax. apakah hal tersebut bakal mempengaruhi pembayaran???
jika sudah disepakati harga berdasarkan invoice (include pajak), wajarnya tak jadi masalah di pembayaran…tapi alangkah baiknya jika info di PO=invoice sehingga tidak ada selisih scr nominal
Viewing 1 - 2 of 2 replies