Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Tabungan di luar negeri belum masuk ke SPT
Tabungan di luar negeri belum masuk ke SPT
Dear all,
Mau tanya, apabila punya tabungan di luar negeri hasil bekerja di luar negeri (2 tahun) dan sudah dipotong oleh pajak di luar negeri (ada buktinya)
Namun belum dimasukan ke SPT karena rencananya memang tidak dibawa pulang ke indonesia. Untuk jaga2 kalau kembali lagi keluar negeri.
Aturannya seperti apa ya?
Mohon infonya. Thanks
aturan apa rekan?
Aturan untuk dimasukan ke sptnya seperti apa pak? Apakah hanya tinggal dimasukan atau jadi kurang bayar dan sebagainya?
Viewing 1 - 3 of 3 posts