Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemungutan Pph SBU Kecil / menengah menurut PP 9 tahun 2022
Pemungutan Pph SBU Kecil / menengah menurut PP 9 tahun 2022
Malam rekan ijin bertanya, apabila dalam tender yang dilkukan oleh pemberi kerja swasta, yang dimenangkan adalah perusahaan SBU kualifikasi kecil. Kemudian nilai proyek nya melebihi batas kemampuan kualifikasi kecil (menengah), untuk pemotongan Pph final berdasarkan PP 9 tahun 2022 nya bagaimana, dikenakan ke pemotongan SBU kecil atau menengah? Mohon pencerahan terima kasih
patokannya tetap SBUJK yang berlaku, kalau kecil, ya tarif finalnya kecil
Viewing 1 - 2 of 2 replies