Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak atas Pemberian Fasilitas PPN PER 03/2022 Pasal 20
Tagged: fakturpajak-2, kawasanberikat-2, per03/2022, ppn070, ppndanppnbm
Faktur Pajak atas Pemberian Fasilitas PPN PER 03/2022 Pasal 20
Selamat pagi rekan-rekan,
saya mau tanya mengenai Faktur kode 070 untuk Kawasan Berikat, dimana biasanya pada saat pembuatan faktur ketika kita memilih keterangan tambahan “Tempat Penimbunan Berikat” akan muncul stempel/cap keterangan dari aplikasi e-faktur.
Namun, pada saat PER-03/2022 diterbitkan, pasal 20 PER-03/2022 ada menyebutkan
Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:
a. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan
b. peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya,
melalui aplikasi e-Faktur.
apakah itu berarti untuk faktur kawasan berikat ini diberikan keterangan mengenai peraturan yang mendasarinya?
Mohon bantuannya rekan-rekan.
Terima kasih.
Salam,
Evi