Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Bisa Membuat Satu Bukti Potong untuk Dua Invoice
Apakah Bisa Membuat Satu Bukti Potong untuk Dua Invoice
Saya punya 2 invoice tapi melapor menjadi 1 dan hanya membuat 1 bukti potong apakah nanti akan bermasalah? atau bisa dilakukan perbaikan
sesuai per 24 pj 2021 pasal 4 ayat 4
(4)Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud.mantap rekan @hadywahadi
Viewing 1 - 2 of 2 replies