Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah Bisa Membuat Satu Bukti Potong untuk Dua Invoice

  • Apakah Bisa Membuat Satu Bukti Potong untuk Dua Invoice

  • Fareza Helena

    Member
    27 June 2022 at 9:09 pm

    Saya punya 2 invoice tapi melapor menjadi 1 dan hanya membuat 1 bukti potong apakah nanti akan bermasalah? atau bisa dilakukan perbaikan

  • hady wahadi

    Member
    28 June 2022 at 8:25 am

    sesuai per 24 pj 2021 pasal 4 ayat 4
    (4)Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now