Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas IPL Rumah Tapak yang Dikelola oleh Badan Pengelola
PPN atas IPL Rumah Tapak yang Dikelola oleh Badan Pengelola
Pajak PPn atas IPL yang ditagihkan pengembang ke warga apakah tepat, dikarenakan uang yang ditagikan adalah uang warga untuk pembayaran kegiatan keamanan, kebersihan, taman, di perumahan warga itu sendiri. Dan dasar hukumnya apa? menurut saya yang dikenakan pengembang ppn adalah management fee yang diterima oleh pengembang, selebihnya seharusnya ipl warga jangan dikenakan ppn.
Sore rekan
bisa dilihat disini kali ya https://ortax.org/forums/discussion/pajak-atas-pendapatan-ipl-air-listrik-di-apartemen
Viewing 1 - 2 of 2 posts