Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Donasi Tunai apakah dikenakan pajak
Donasi Tunai apakah dikenakan pajak
Misal ada dua orang, yang satu namanya A, yang satu lagi namanya B.
Si A NPWPnya UMKM
Si B NPWPnya karyawan kerja sama si A.
Nah keadaan si B lagi buruk, dan si A mau kasih bantuan dalam bentuk tunai.Apakah si A harus bayar pajak? Atau apakah si B harus bayar pajak?
Kalau ada pajak yang dikenakan, berapakah besar persen pajak dari sumbangan tunai tersebut yang harus dibayarkan?Terimakasih
karena hubungan A dan B adalah pemberi kerja dan Pegawai, maka pemberian Bantuan Tunai yang berasal dari Dana Perusahaan si A, maka Perushaan si A wajib memotong pajak PPh21 kepada B (bantuan Tunai tsb dianggap sbg Bonus/Tunjangan Karyawan B), dan Biaya tsb dapat menjadi biaya secara fiskal di perusahaan.
Jika bantuan tunai berasal dari dana pribadi si A, maka B pada dasarnya wajib melaporkan tunai tsb sbg Pendapatan di SPT Tahunan si B. Karena Hibah yang dikecualikan dari pajak penghasilan adalah hibah kepada anggota keluarga dalam 1 garis keturunan lurus 1 derajat saja.
demikian jawaban dari kacamata aturan perpajakan, mau atau tidak untuk taat , kembali ke rekan.
berapa persen sangat sulit di tentukan sebab, perhitungan Pajak Penghasilan Orang pribadi berlaku tarif progresif dari 0%, 5%, 15%, 25% sesuai besaran akumulasi penghasilan dalam 1 tahun. karena anda juga tidak sebut berapa besar nilai bantuan, maka semakin saya tidak bisa jawab berapa persen.
hi,
bisa mungkin diinfokan atau ada link langsung ke informasinya kalau 0% itu sumbangan besaran berapa, yang 5% berapa dst?
Makasih jawabannya
rekan bisa search di google dengan kata kunci “Tarif Pasal 17”. saya yakin mudah didapatkan