Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas Transaksi dengan Pihak Outsorching
PPh 21 atas Transaksi dengan Pihak Outsorching
jika berurusan dengan outsourcing, sekarang si Satpam pegawai siapa dulu, itu ditentukan.
Jika adalah pegawai PT Outsource, yah anda bayar ke Outsource potong pph23, soal Outsource bayar ke Satpam kena PPh21 sesuai kontrak mereka.
Jika adalah pegawai PT Anda (dimana PT Outsource itu kayak agen saja, dapat komisi sekian dari Satpam), juga anda lgs bayar ke Satpam, maka dipotong PPh21. Cara hitung potong sangat di tentukan kontrak /kesepaktan kerja, apakah Satpam di wajibkan kerja sebulan penuh secara ful time? atau Satpam diizinkan Lepas ibarat Pekerja Harian? Jika kesepakatannya Satpam wajib kerja full time dan dibayar perbulan, berarti sifatnya Pegawai Tetap. Jika sifatnya bisa Lepas dan hanya dihitung hari dia masuk kerja, maka berarti Pegawai Tidak tetap/Harian.
cara potong nya anda bisa cari di PER-16/PJ/2016. karena panjang banget penjelasannya disini. Anda baca terlebih dahulu biar ada sedikit gambaran.
Terima Kasih banyak rekan atas penjelasnya
Jika adalah pegawai PT Outsource, yah anda bayar ke Outsource potong pph23,
Sependapat dengan rekan Johnson, namun sedikit saya tambahkan.
Jika pihak outsource memberikan detail gaji karyawan mereka seperti slip gaji, kontrak kerja antara outsource dan pekerjanya maka PPh 23 yang dipotong hanya dari jasa fee mereka saja.
Tpi jika mereka tidak memberikan maka PPh 23 dipotong dari total tagihan mereka.