Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Service AC ke Orang Pribadi di Kenakan PPh 21?
Service AC ke Orang Pribadi di Kenakan PPh 21?
kejadiannya, kantor saya servis ac dan di tanya ke lawan saya ternyata dia orang pribadi.. jika saya memotong PPH 21.. dari nota 830.000 x 50% = 415.000 x 5% (tarif) = 20.750. apakah saya sudah benar ?
Orang pribadinya memiliki NPWP atau tidak? jika tidak memiliki NPWP tarifnya jadi 6% (totalnya jadi Rp24.900)
Tetapi jika memiliki NPWP maka perhitungannya yang diatas sudah benar
prinsip perhitungannya sudah benar tapi perlu dipastikan juga atas nominal trsebut adalah atas jasanya saja bukan termasuk sparepartnya (jika ada yg diganti)
Rekan, mhn maaf sy msh beleum mengerti perihal ” adalah atas jasanya saja bukan termasuk sparepartnya”..jk include jsparepartnya..apakh beralih jadi WP tsb dipotong pph ps 23 BUKAN pph ps 21 lg..?. Tmksh
- This reply was modified 2 years, 5 months ago by NANISS.
tetap pph 21 karena jasanya orang pribadi bukan badan. terkait “adalah atas jasanya bukan sparepartnya” itu yang dikenakan pph atas harga jasanya saja. harga sparepartnya tidak di pootngkan pph. dari total nota yang di tagihkan di situ pasti ada biaya jasanya. dan biaya atas jasa tersebut yang di potongkan pph.
CMIIW… 🙂
Rekan apakah maksdnya..nanti dirinciannya dibagi dua item di kwitansi atau sjnisnya (@ jasa service kena berapa dan @jk ada pergantian spare part kena berapa). Tp pd intinya utk jasanya ini tetap kena pph ps 21 krn WP B vs WP OP dan utk pergantian sparepartnya tetap dihitung sbg biaya sparepart secara utuh tampa embel2 dikenai pph ps 21 diatas td. Apkh spti itu..?.Mhn pencerahannya. Tmksh..
intinya kena pph 21 karena OP. Sepanjang rinciannya dipisah antara jasa dan materialnya, pengenaannya sesuai yg disebutkan rekan char aznable, yang dipotong PPh 21 hanya bagian jasanya saja. Tapi jika digabungkan (tidak dirinci berapa jasa berapa harga material) maka pajaknya dihitung dari jumlah totalnya.
Baik rekan sngt jls. Tmksh yaa..
sudah benar