Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Penghitungan PPH 21 Gross Up dan Cara Penulisan Jurnalnya
Penghitungan PPH 21 Gross Up dan Cara Penulisan Jurnalnya
Teman-teman, saya mau nanya.
Misal ada karyawan ingin dapat gaji take home pay ( PPH 21 dan BPJS Ketenagakerjaan nya ditunjang kantor ) sebesar 13,5 juta per bulan nya.
Cara menghitung gaji yang harus dimasukan di ESPT PPH 21 nya berapa ya ? Cara jurnal nya bagaimana ?
Terimakasih
-
This discussion was modified 2 years, 10 months ago by
Lovely No. 18.
-
This discussion was modified 2 years, 10 months ago by
Cek disini aja rekan, lengkap pembelajarannya https://ortax.org/subjek-pilihan/pph21
lihat modul nya yasaya pendatang baru dalam bidang ini. Mau tanya2 dan semoga bisa dijawab. Apakah tunjangan jabatan harus selalu dimasukkan basketbros dlm perhitungan? Sistem gaji kami all in jadi agak membingungkan utk breakdown tunjangan jabatan dll nya itu. Terima kasih
Halo rekan,
Pilihannya bisa gross up atau tidak, kalau gross up berarti gaji yg masuk espt itu 13,5jt + pph. kalau tdk gross up berarti gaji yg masuk espt itu tetap 13,5jt.
cara jurnal gross up: biaya gaji (incl.pph) (d), hutang pph 21 (k) & bank/kas (k)
cara jurnal biasa: biaya gaji (d) & biaya pph 21 (d), hutang pph 21 (k) & bank/kas (k)semoga bener & bisa dipakai
maksudnya biaya jabatan ya rekan? kalau iya, itu memang harus ada di perhitungan pph 21 sebagai pengurang penghasilan