Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jurnal atas Pajak Sewa Kantor
Jurnal atas Pajak Sewa Kantor
Dear All
Mohon izin bertanya
perusahaan melakukan penarikan cek untuk membayar sewa selama 1 tahun misal sebesar 15.000.000 lalu perusahaan juga kena ppn 11% beserta pph 4 ayat2 bagaimana penjurnalan untuk transaksi ini
pencatatan hutangnya:
(D) Biaya Sewa : 15.000.000
(D) PPN Masukan : 1.650.000
(K) Hutang Lain : 15.150.000
(K) Hutang PPh 4(2) : 1.500.000
pencatatan pembayaran:
(D) Hutang Lain : 15.150.000
(K) Kas/Bank : 15.150.000
pembayran pajak sama dengan yang atas cuman tinggal ganti akun hutangnya
NB: itu jika 15.000.000 belum termasuk PPN
CMIIW 🙂
- This reply was modified 2 years, 5 months ago by Char Aznable.
Viewing 1 - 2 of 2 replies