Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penarikan Kwitansi Diatas 2 Juta, Apakah Ada Pemotongan Pajak?
Penarikan Kwitansi Diatas 2 Juta, Apakah Ada Pemotongan Pajak?
Halo, saya mau tanya. Jika kita melakukan penarikan kwitansi fotocopy dengan biaya diatas 2 juta, dan atas nama toko, tapi NPWP nya pribadi. Pajak apakah yang harus kita potong? Terimakasih sebelumnya.
Halo, maksudnya gimana ya? itu sewa mesin fotocopy atau fotocopy dokumen di tempat2 fotocopy? kalau fotocopy dokumen, sy sih biasa jadi biaya aja ga dipotong apa2 juga. tapi kalau sewa mesin fotocopy, jadi dipotong pph 23
Viewing 1 - 2 of 2 replies