Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Insentif untuk Agen atau Sub-Distributor
Tagged: pph23-2
Insentif untuk Agen atau Sub-Distributor
Halo semua,
saya mau tanya jika perusahaan sya selaku distributor ingin kasih insentif ke agen/sub-distributor, dikenakan pajak jasa keagenan atau pajak hadiah ya? mohon bantu pencerahan.
Terima kasih
Maksudnya insentif gimana rekan ?
insentif itu ada aturan nya sendiri dan kalau mau memanfaatkan insentif harus pengajuan ke djp sesuai ketentuan yg berlakumaksudnya seperti komisi penjualan karena sdh mengambil barang sesuai target
Viewing 1 - 2 of 2 replies