Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa

Tagged: 

  • Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa

  • ndowe

    Member
    4 August 2022 at 10:41 am

    Dear rekan Ortax,

    Jika perusahaan Non PKP bekerjasama dengan instansi pemerintahan, pekerjaan berupa jasa.
    pertanyaan saya apakah instansi pemerintahan tersebut memotong PPh pasal 23 atas jasa?

    mohon pencerahannya rekan-rekan.
    terimakasih

  • aris hermawan

    Member
    4 August 2022 at 11:20 am

    Bisa rekan

  • Christian

    Member
    9 August 2022 at 1:43 pm

    seharusnya untuk perusahaan Non PKP dimana omzet masih di bawah 4,8m sebaiknya cetak Sket nya saja, dan Sket di berikan ke lawan transaksi agar tidak di potong pph 23 tersebut

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now