Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa
Tagged: pph23-2
Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa
Dear rekan Ortax,
Jika perusahaan Non PKP bekerjasama dengan instansi pemerintahan, pekerjaan berupa jasa.
pertanyaan saya apakah instansi pemerintahan tersebut memotong PPh pasal 23 atas jasa?mohon pencerahannya rekan-rekan.
terimakasihBisa rekan
seharusnya untuk perusahaan Non PKP dimana omzet masih di bawah 4,8m sebaiknya cetak Sket nya saja, dan Sket di berikan ke lawan transaksi agar tidak di potong pph 23 tersebut
Viewing 1 - 3 of 3 replies