Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Piutang Pemegang Saham
Piutang Pemegang Saham
Dear Rekan Pajak
Saya ingin bertanya, apakah piutang pemegang saham di kenakan bunga ?
Jadi pemegang saham meminjam uang kepada perusahaan.
Jika dikenakan bunga, mohon di share peraturan pajaknya.
Coba cek di Pasal 12 dari PP no 94 tahun 2010 rekan
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/14538Rekan AkbarSeno03
Terima kasih atas responnya.
Mohon maaf, hal ya saya tanyakan adalah piutang pemegang saham kepada perusahaan.
Jadi, pemegang saham meminjam uang kepada perusahaan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies