Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Konstruksi terbaru

  • PPh Konstruksi terbaru

  • starkavenue

    Member
    15 August 2022 at 10:21 pm

    rekan saya ingin bertanya, pph konstruksi mengalami perubahan tarif, untuk perusahaan tempat saya bekerja semula memakai tarif pekerjaan konstruksi bersertifikasi menengah selain poin a dan b yakni sebesar 3%, berubah menjadi 2,65%. pada saat lawan transaksi ingin membuat bukti potong, mereka harus memakai jenis pajak yang mana? jika masih memakai jenis pajak semula, tarif tetap 3% pada spt unifikasi, sedangkan kolom tarif tidak dapat diubah, jika berubah jenis pajak yg mana yang harus dipakai?? saya tanya kpp belum dibalas juga melalui wa helpdesknya, mohon pencerahannya rekan 🙏🏻

  • Mailan Devila

    Member
    16 August 2022 at 8:27 am

    Pagi rekan,
    Mungkin pahami dulu aja ya skema nya di PP Nomor 9 Tahun 2022
    https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17687

    Terus untuk membuat bukti potong tersebut yakin gak bisa rekan pakai e-Bupot Unifikasi ?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now