Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Konstruksi terbaru
PPh Konstruksi terbaru
rekan saya ingin bertanya, pph konstruksi mengalami perubahan tarif, untuk perusahaan tempat saya bekerja semula memakai tarif pekerjaan konstruksi bersertifikasi menengah selain poin a dan b yakni sebesar 3%, berubah menjadi 2,65%. pada saat lawan transaksi ingin membuat bukti potong, mereka harus memakai jenis pajak yang mana? jika masih memakai jenis pajak semula, tarif tetap 3% pada spt unifikasi, sedangkan kolom tarif tidak dapat diubah, jika berubah jenis pajak yg mana yang harus dipakai?? saya tanya kpp belum dibalas juga melalui wa helpdesknya, mohon pencerahannya rekan 🙏🏻
Pagi rekan,
Mungkin pahami dulu aja ya skema nya di PP Nomor 9 Tahun 2022
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17687Terus untuk membuat bukti potong tersebut yakin gak bisa rekan pakai e-Bupot Unifikasi ?