Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 SPT dan PPh ps 21 untuk karyawan cuti tidak dibayar

  • SPT dan PPh ps 21 untuk karyawan cuti tidak dibayar

     newbienie updated 2 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • newbienie

    Member
    18 August 2022 at 1:44 pm

    Siang rekan – rekan,

    Di perushaan kami ada 1 karyawan yg satu-satunya mempunyai penghasilan tidak melebihi PTKP (gaji 4,7 jt / bln), dan karyawan tersebut akan bercuti panjang beberapa bulan tidak dibayar gaji, mohon nasihatnya terkait pengisian spt.

    1. Apakah tetap harus dimasukkan spt pph ps 21?

    2. Sementara ini BPJS TK karyawan tersebut tetap dibayar (BPJS Kesehatan dibayarkan melalui perusahaan lain). Apakah ini benar, BPJS tetap diteruskan?

    3. Dan apabila BPJS TK tetap dibayar dibagian SPT yg berikut

    Daftar Pemotongan Pajak (1721-1) > Satu masa Pajak > Bagian B Pegawai Tetap…yg penghasilannya tidak melebihi PTKP diisikan:

    Jumlah Pegawai: 1

    Jumlah Penghasilan Bruto Pegawai (Rp): 25.380

    Untuk jumlah Bruto apa bener seperti ini, diisikan kontribusi BPJS TK(JKK & JKM) saja yg merupakan penambahan?


    Terima kasih sebelumnya.

  • Johnson

    Member
    19 August 2022 at 10:41 pm

    1. Tetap harus masuk SPT PPH21 Masa dan Desember karena statusnya masih karyawan meski cuti panjang.

    2. BPJS TK dan Kesehatan tetap harus lanjut, bila di putus katakanlah terjadi sesuatu pada pegawai semasa cuti, apakah perusahaan mau menanggung risiko?

    3. Iya benar.

    demikian pendapat saya.

  • newbienie

    Member
    20 August 2022 at 12:35 pm

    ok terima kasih rekan Johnson untuk penjelasannya

    • This reply was modified 2 years, 9 months ago by  newbienie.
Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now