Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Batas Waktu Terbit Faktur Pajak

  • Batas Waktu Terbit Faktur Pajak

     anakbaru updated 2 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • okbanget

    Member
    19 August 2022 at 11:09 am

    siang rekan-rekan ortax,

    Saat ini saya hanya menjual ke 1 customer, dimana dalam pembuatan faktur pajak dan invoice tertanggal sesuai dengan tanggal surat jalan, artinya saya bisa menerbitkan beberapa nomor invoice dan faktur pajak dalam sebulan.

    Dalam suatu bulan, misal dibulan Juli, saya kehabisan nomor seri faktur pajak dan baru diminta nomor FP dibulan selanjutnya (bulan Agustus)

    Pertanyaannya :
    Apakah saya bisa menggabungkan beberapa invoice (minggu ke-4 Juli) dalam satu faktur pajak (faktur pajak gabungan)?

  • cleverseazoid

    Member
    19 August 2022 at 2:44 pm

    seharusnya tidak bisa , karena faktur pajak gabungan wajib dibuat maksimal akhir bulan terutangnya ppn , jadi atas invoice minggu ke 4 juli akan dianggap terlambat membuat faktur pajak dan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku

  • okbanget

    Member
    19 August 2022 at 4:18 pm

    maksudnya digabungkan dalam satu faktur di Juli rekan cleverseazoid

  • anakbaru

    Member
    26 August 2022 at 10:16 am

    setau saya tidak bisa rekan , karena nsfp tidak akan bisa di pakai .

    sebab nsfp nya itu kan bulan agustus , tidak bisa di pakai untuk tgl faktur pajak di bawah tgl permintaan nsfp.

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now