Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Pajak atas perusahaan jasa terafiliasi
Perlakuan Pajak atas perusahaan jasa terafiliasi
Jadi casenya seperti ini pak.
PT A dan B adalah perusahaan terafiliasi mutual holding.PT.A mendapatkan project dari client, tetapi yang mengerjakan project tersebut ialah PT.B.
Client menerima Invoicenya dari PT.A beserta PPN Keluaran dan PT.B Memberi Invoice kepada PT.A tanpa ada PPN. Ketika pembayaran, client membayar dan sudah dipotong pph 23. Dan pembayaran tersebut dilanjutkan oleh PT.A ke PT.B Tetapi tidak dipotong pph 23 lagiPertanyaan saya jika suatu perusahaan menggunakan vendor untuk project dari perusahaan terafiliasinya. Siapa yang dikenakan pajak PT.A / PT.B / atau keduanya? dan apakah PT.B Dapat mengakui sebagai pendapatan?
Viewing 1 of 1 replies