Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bertransaksi dengan PP 23 Thn 2018

  • Bertransaksi dengan PP 23 Thn 2018

  • wahyuni pambukowati

    Member
    24 August 2022 at 5:40 am

    Saya sebagai pemotong bertransaksi dengan perusahaan PP 23, lalu mereka menyetorkan sendiri untuk Pph Final tersebut dan saya diberikan BPNnya. Mohon informasinya apakah saya sebagai pemotong harus melaporkan atas BPN yang diberikan kepada kami?

  • Riyanto

    Member
    26 August 2022 at 8:38 am

    Kalau rekan adalah pemotong, seharusnya rekan yang melakukan pemotongan.

  • sup4rm4n

    Member
    26 August 2022 at 9:19 am

    Pasal 4 ayat (7) Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP-23 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan

  • rebarsteel

    Member
    26 August 2022 at 10:17 am

    Harusnya tetap dilakukan pemotongan. Contohnya kalau jasa, tidak dipotong PPh 21/23, tetapi dipotong PPh Final 0,5% sesuai PP-23.

  • cleverseazoid

    Member
    27 August 2022 at 8:30 am

    harus tetap memotong sebesar 0,5% dan melaporkannya di spt pph unifikasi

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now