Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH atas renovasi/konstruksi bagi perusahaan yang memiliki NPWP Pribadi pemilik
PPH atas renovasi/konstruksi bagi perusahaan yang memiliki NPWP Pribadi pemilik
Mohon bantuannya rekan, saya ada case begini:
saya sedang renovasi kantor. Renovasi tersebut dikerjakan oleh perusahaan X. Perusahaan X tidak memiliki NPWP atas nama perusahaan. Perusahaan X cuma menyerahkan ke kami NPWP pemiliknya.
Dari case ini saya harus pungut PPH 21 atas nama pemilik perusahaan X (Tarif 50% x 5% x Bruto) / PPH 4 (2) atas nama pemilik perusahaan X / PPH 4 (2) atas nama perusahaan X (Tarif 2x lebih besar karena tidak punya NPWP)?
Perusahaan kok NPWP pribadi? yang bener yang mana? perusahaan atau pribadi.
Potong Pasal 4 Final dan KMS (JIka OP)
Rekan Gorbacev,
NPWP nya atas nama OP pemilik perusahaan X, tetapi kwitansi tagihannya atas nama Perusahaan X