Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH atas renovasi/konstruksi bagi perusahaan yang memiliki NPWP Pribadi pemilik

  • PPH atas renovasi/konstruksi bagi perusahaan yang memiliki NPWP Pribadi pemilik

  • Linda

    Member
    24 August 2022 at 11:45 am

    Mohon bantuannya rekan, saya ada case begini:

    saya sedang renovasi kantor. Renovasi tersebut dikerjakan oleh perusahaan X. Perusahaan X tidak memiliki NPWP atas nama perusahaan. Perusahaan X cuma menyerahkan ke kami NPWP pemiliknya.

    Dari case ini saya harus pungut PPH 21 atas nama pemilik perusahaan X (Tarif 50% x 5% x Bruto) / PPH 4 (2) atas nama pemilik perusahaan X / PPH 4 (2) atas nama perusahaan X (Tarif 2x lebih besar karena tidak punya NPWP)?

  • Gorbacev

    Member
    25 August 2022 at 10:51 am

    Perusahaan kok NPWP pribadi? yang bener yang mana? perusahaan atau pribadi.


    Potong Pasal 4 Final dan KMS (JIka OP)

  • Linda

    Member
    6 September 2022 at 9:21 am

    Rekan Gorbacev,

    NPWP nya atas nama OP pemilik perusahaan X, tetapi kwitansi tagihannya atas nama Perusahaan X

  • Benth Janes

    Member
    8 September 2022 at 8:52 am

    Great post to me. Thanks a lot for your sharing. I appreciate that

    wordle unlimited

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now