Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Dapatkah Kawasan Berikat dipusatkan?

  • Dapatkah Kawasan Berikat dipusatkan?

  • Putri Sasenterprise

    Member
    25 August 2022 at 3:55 pm

    Dear rekan ortax..

    Ijin bertanya kepada rekan-rekan suhu.. Pada case pemusatan PPN, apakah bisa terjadi misal kantor pusat merupakan non kawasan berikat. dan kantor cabang merupakan kawasan berikat?

    Terimakasih

  • Elina Ginting

    Member
    29 August 2022 at 9:52 am

    Setau saya kawasan berikat tidak bisa di pusatkan, pelaporan SPT Masa nya tersendiri #cmiiw

  • Putri Sasenterprise

    Member
    1 September 2022 at 11:27 am

    saya juga sependapat dengan rekan elina. tapi, kenapa pada PER 11/PJ/2022. terdapat pemusatan pada kawasan berikat rekan? Seperti dalam hal pasal 6:

    Dalam
    hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pembeli BKP/ Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat
    PPN/ PPnBM terutang yang diadministrasikan di KPP WP Besar KPP Khusus atau KPP Madya, tetapi
    BKP/JKP dimaksud dikirimkan diserahkan ke tempat PPN/ PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di
    kawasan tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/ PPnBM tidak dipungut serta, penyerahan
    BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/ PPnBM tidak dipungut
    berlaku
    ketentuan sebagai berikut:

    Pengisian
    Identitas Pembeli BKP/ Penerima JKP dalam Faktur Pajak
    Tempat: Nama dan NPWP PKP
    tempat dilakukannya
    pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang

    Isian
    Alamat Pembeli BKP/ Penerima JKP: Alamat
    tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang
    yang dipusatkan yang menerima BKP dan/ atau JKP
    yang berada di kawasan tempat tertentu yang
    mendapat fasilitas PPN/ PPnBM tidak dipungut
    dimaksud

    Tempat
    kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu tempat kawasan tertentu
    sebagaimana diatur dalam

    a.
    ketentuan
    mengenai tempat penimbunan berikat

    b.
    ketentuan
    mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus dan

    c.
    ketentuan
    l ain (yang sejenis yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tempat tertentu di dalam Daerah Pabean
    yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now