Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Dapatkah Kawasan Berikat dipusatkan?
Dapatkah Kawasan Berikat dipusatkan?
Dear rekan ortax..
Ijin bertanya kepada rekan-rekan suhu.. Pada case pemusatan PPN, apakah bisa terjadi misal kantor pusat merupakan non kawasan berikat. dan kantor cabang merupakan kawasan berikat?
Terimakasih
Setau saya kawasan berikat tidak bisa di pusatkan, pelaporan SPT Masa nya tersendiri #cmiiw
saya juga sependapat dengan rekan elina. tapi, kenapa pada PER 11/PJ/2022. terdapat pemusatan pada kawasan berikat rekan? Seperti dalam hal pasal 6:
Dalam
hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pembeli BKP/ Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat
PPN/ PPnBM terutang yang diadministrasikan di KPP WP Besar KPP Khusus atau KPP Madya, tetapi
BKP/JKP dimaksud dikirimkan diserahkan ke tempat PPN/ PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di
kawasan tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/ PPnBM tidak dipungut serta, penyerahan
BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/ PPnBM tidak dipungut
berlaku
ketentuan sebagai berikut:Pengisian
Identitas Pembeli BKP/ Penerima JKP dalam Faktur Pajak
Tempat: Nama dan NPWP PKP
tempat dilakukannya
pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutangIsian
Alamat Pembeli BKP/ Penerima JKP: Alamat
tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang
yang dipusatkan yang menerima BKP dan/ atau JKP
yang berada di kawasan tempat tertentu yang
mendapat fasilitas PPN/ PPnBM tidak dipungut
dimaksudTempat
kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu tempat kawasan tertentu
sebagaimana diatur dalama.
ketentuan
mengenai tempat penimbunan berikatb.
ketentuan
mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus danc.
ketentuan
l ain (yang sejenis yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tempat tertentu di dalam Daerah Pabean
yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut