Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak kode 08 pajak di bebaskan Tarif 0?
Faktur pajak kode 08 pajak di bebaskan Tarif 0?
salam sejahtera semua rekan2 ortax, mohon untuk pencerahannya mengenai permasalahan faktur pajak dengan kode 08 PPN di bebaskan.
ini saya menerima PM kode 08 namun aneh nya ada PPN nya yg nominal nya 0, ada juga yang mengkali 11% dari DPP jadi saya jd bingung mana yang benar , sudah saya tanyakan ke KPP terdekat katanya untuk pembebasan itu PPN nya harusnya 0 . tapi ada WP yang tetap pada pendiriannya mengatakan kalau PPN nya itu tetap harus ada nominal 11% DPP ada pajak terutangnnya namun di bebaskan.
untuk para senior2 ortax mohon di berikan penjelasan dan peraturan yg berlaku :”) terimakasih!!
salam
Betul rekan seharusnya PPN dibebaskan itu ya memang nominal nya 0. beda lagi konsepnya dengan PPN Tidak dipungut yg konsepnya ada PPN hanya saja tidak dipungut.
Bisa lihat di UU PPN Pasal 16Bseharusnya untuk faktur pajak 080 ppn nya bernilai 0 karena mendapat fasilitas tidak dipungut , kalo ada nilainya berarti seharusnya itu disebut penyerahan barang / jasa spt biasa dibuat dengan kode 010
cmiiw