Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak atas Omzet UMKM Non PKP
Pajak atas Omzet UMKM Non PKP
Selamat siang,
Saya izin bertanya. mau bertanya. Paman saya baru memulai usaha bentuk PT dan omzet nya untuk saat ini masih dibawah 5 – 10 juta perbulan. Produk yg ditawarkan bisnis nya untuk saat ini masih barang namun kedepannya ada rencana untuk menambahkan jasa juga. Terkait perpajakannya, PT paman saya mempunyai SK PP 23 yang diterbitkan kantor pajak. Pertanyaan dari saya, untuk perlakuan pajaknya seperti apa ya om? apakah dengan omzet sejumlah itu paman saya tetap diwajibkan untuk bayar dan lapor pajak atas penghasilannya per bulan dengan tarif 0,5%? atau apakah karena omzet dan laba yang diperolah hanya dari penjualan barang saja sekarang dan status PT masih non pkp sehingga untuk saat ini tarif pajak masih 0% dan PT paman saya belum perlu bayar dan melaporkan pajaknya?
Terima kasih sebelumnya dan mohon bantuannya untuk di reply ya apabila ada yang memiliki informasi mengenai hal ini.
PKP atau NON-PKP itu pengaruh ke PPN
SK PP23 itu pengaruh ke PPH,
Jadi mulai biasakan memisahkan dua konteks berbeda itu yah.
dalam kondisi yang di ceritakan : PT Paman Anda tetap tiap bulan setor PPh Final 0,5% dari omset bulanan. Karena Non-PKP PT Paman Anda tidak bisa dan tidak perlu buat Faktur pajak.
PT Paman anda wajib lakukan Pembukuan, harus tiap tahun bisa menyajikan Laporan Laba Rugi dan Neraca. WP Badan tidak diperbolehkan sistem Pencatatan, wajib pembukuan.
Atas penjualan di kemudian hari, jika pembeli adalah pelanggan berbentuk Badan mereka yang akan lakukan pemotongan PPh Final 0,5%. Kalau saat ini kan PPH Final disetor sendiri, tetapi jika pembeli adalah WP Badan , maka mereka yang wajib potong, bukan lagi setor sendiri.
kalau WP Badan tetap bayar PPh Final 0,5% ya rekan. Kecuali WP OP ia mendapatkan insetif pph dibawah 500jt tersebut
Thanks atas koreksi nya
Thank you Pak untuk reply nya.
Berarti meskipun omset perbulan dari penjualan barang saat ini masih sekitar 2-3 jt an tetap harus dikalikan dengan pph final umkm 0,5% lalu setor dan lapor pajaknya ya Pak. Insentif PPh untuk omset akumulasi dibawah 500 jt hanya berlaku untuk WP pribadi dan meskipun yang dijual saat ini masih dalam bentuk barang, tdk ada hubungannya dengan PPh dan tetap harus dibayarkan ya Pak utk PPh nya.
Sudah betul kah Pak pemahaman saya sejauh ini?
Berarti meskipun omset perbulan dari penjualan barang saat ini masih sekitar 2-3 jt an tetap harus dikalikan dengan pph final umkm 0,5% lalu setor dan lapor pajaknya ya Pak.
Benar, tetap setor PPh 0,5% dari omset nya. karena insentif 500juta hanya utk WP OP, karena anda PT, jadi tetap setor.
Oke baik, terima kasih banyak pak untuk informasi nya ??