Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21
Salam rekan, saya izin bertanya mengenai tarif PPh 21 karyawan yang mengalami kenaikan gaji sehingga di pertengahan tahun kena potongan PPh 21, sebagai contoh:
Karyawan A status K/0 memiliki NPWP.
Dari Jan – Juli gajinya 4.000.000 (ini tidak terkena potongan PPh 21)
Lalu di bulan Agustus naik menjadi 7.500.000
Pertanyaa saya:
Apakah saya harus memotong PPh 21 dengan hitungan penghasilan netto dr 7.500.000 disetahunkan terlebih dulu? atau bagaimana ya rekan.. mohon bantuannya terimakasih
Viewing 1 of 1 posts