Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Dividen Orang Pribadi Bebas Pajak?
Tagged: dividen, pajak_dividen
Dividen Orang Pribadi Bebas Pajak?
Selamat siang. Kalau ingin dividen bebas pajak untuk OP, harus diinvestasikan dalam bentuk apa ya? Ketentuannya bagaimana?
Lihat PMK-18/2021 rekan. Ada jenis-jenis investasi yang bisa dipilih, bisa di pasar keuangan bisa juga properti, emas dll.
Betul. Harus diinvestasikan di NKRI sesuai dengan jenis yang diatur. Selain itu investasinya minimal 3 tahun dan wajib dilaporkan realisasinya tiap tahun.
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17336
jgn lupa tetap dlapor di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak
berarti bisa dlm bentuk yg mana saja sepanjang sesuai aturan ya? apakah ada ketentuannya kalau saya ingin investasikan dlm bentuk properti?
baik terima kasih rekan
terima kasih ?