Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pembuatan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang Menjual Barang Secara Online

  • Pembuatan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang Menjual Barang Secara Online

     cleverseazoid updated 2 years, 9 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Shirataki u

    Member
    5 September 2022 at 3:30 pm

    Perusahaan kami menjual barang secara online dan ada PT yang membeli barang secara online di toko kami, kami sebagai PKP. Bagaimana ketentuan pembuatan faktur pajaknya terimakasih

  • cleverseazoid

    Member
    6 September 2022 at 9:47 am

    sudah dijelaskan di UU Cipta kerja untuk pembuatan faktur pajak perusahaan yang dilakukan secara online ( PMSE ) itu disamakan dengan PKP PE ( digunggung) , jadi invoice dipersamakan dengan faktur pajak

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now