Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pph 23 tidak dipotong sama penerima jasa

  • Pph 23 tidak dipotong sama penerima jasa

  • Caramellow

    Member
    14 September 2022 at 10:35 am

    Minta pencerahannya, jika penerima jasa tidak memotong pph 23 dari perusahaan pemberi jasa apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan pajak ? Atau apakah perusahaan pemberi jasa bisa melaporkan pph 23 sendiri atas jasa yang diberikan ?

  • Arya Dipta Maharaja

    Member
    14 September 2022 at 12:25 pm

    salam rekan, mungkin pahami konsep dulu ya
    Tidak dipotong PPh Ps 23, dalam hal :

    1. memang bukan objek pemotongan PPh Ps 23, atau

    2. Penerima jasa bukan pemotong pajak
    Dalam hal demikian penerima penghasilan/pemberi jasa tidak mempunyai kewajiban apapun. jadi Bukan merupakan kesalahan pihak penerima jasa (yang menerima Pembayaran) jika penghasilannya tidak dipotong (tidak dikenakan sanksi)

    #CMIIW

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now