Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Denda bunga
Tagged: dendapajak, pajak-3
Denda bunga
Mohon tanya…bisakah denda bunga dan adm pajak dibebankan sebagai biaya di laporan laba rugi?
Salam
tidak dapat dibebankan sebagai biaya rekan (Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh)
Thxtidak dapat dibebankan
Secara komersial bisa. Kalau secara fiskal tidak bisa, harus dikoreksi positif.
Viewing 1 - 4 of 4 posts