Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pesangon di cicil lebih dari 2 tahun
Pesangon di cicil lebih dari 2 tahun
Dear Bapak / Ibu
berdasarkan beberapa literasi yang saya baca pesangon bisa di bayarkan secara langsung dan di cicil. jika pembayaran di lakukan kurang dari 2 tahun akan di hitung dengan tarif pajak pesangoon dan jika di bayarkan di cicil lebih dari 2 tahun akan di hitung dengan tarif pajak progesif. (Koreksi jika saya salah)
yang mau saya tanyakan jika pesangon di bayar secara di cicil lebih dari 2 tahun dengan pajak progesif, untuk bukti potongnya nanti dengan kode pajak berapa ya.
Terimakasih
Pagi
kalau lebih dari 2 tahun pakai PPh Final Lainnya 21-499-99
kalau kurang dari 2 tahun pakainya 21-401-01 uang pesangon dibayar sekaligus
Thanks #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 posts