Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Penyusutan
Selamat pagi rekan, mau nanya ni.
Bulan lalu perusahaan melakukan perubahan interior ruko. Perubahannya berupa pemasangan partisi dan lantai vinyl biaya yg dikeluarakan cukup materiel ( gedung ini merupakan gedung sewaan, bukan milik perusahaan, dgn lama sewa sesuai kontrak yaitu 10 tahun)..
Yang ingin sya tanyakan, apakah partisi dan lantai vinyl bisa diakui sebagai aset dan disusutkan??
Jika iya, termasuk kelompok penyusutan manakah partisi dan lantai vinyl ini?? harta berwujud bukan bangunan atau bangunan ?Sekian terimakasih ..
Viewing 1 of 1 posts