Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Uang muka
Dear Rekan2 saya ingin bertanya terkait kewajiban PPN Pembuatan Faktur Pajak.
Apakah ada surat penegasan untuk pembuatan faktur pajak disaat kita sudah menerima uang muka dari customer.
Pagi
Coba buka https://datacenter.ortax.org/ortax/uu/show/350#
Lihat di Pasal 13 ayat (1a) UU PPN
“saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak”
Thanksterimakasih rekan miko
Viewing 1 - 3 of 3 posts