Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh Badan (Pasal 25)
Angsuran PPh Badan (Pasal 25)
Siang Rekan..
Mohon bantuannya, perusahaan tempat saya bekerja penghasilan dalam 1 tahunnya masih dibawah 4,8 M (Kategori NON PKP / UMKM), dari awal berdiri, kami selalu membayar PPh Final atas penghasilan kami dgn tarif 0.5% dari total omzet penjualan.
Namun karena sudah 3tahun, maka tahun 2022 ini kami harus menggunakan tarif normal yaitu 22% terkait SPT Tahunan Badan. Apakah betul begitu rekan?
Tapi selama tahun 2022 ini kami belum ada membayar angsurang PPh Badan padal 25, kami berencana untuk lgsg membayarkan besaran PPh Terhutang di akhir tahun nanti.
Pertanyaan saya:
1. Apakah tidak masalah apabila setiap bulannya kami tidak mengangsur PPh Badan 25?
2. Bagaimana hitungan dan cara pengurusan pembayaran PPh Badan nanti? Dengan contoh Laba Bersih Tahun 2022 kami yaitu 150jt. Terimakasih rekan..
sesuai aturannya tahun 2022 bsg tahun pajak pertama menggunakan tarif pph 29, maka angsuran pph25 (sudah benar) sebesar nol.
Nanti setelah lapor SPT Tahunan tahun 2022, barulah start angsur pph25 sesuai perhitungan di SPT Tahunan 2022 nya.
Cara hitung PPh25 utk tahun pajak 2023, ditentukan dahulu penghasilan teratur tahun 2022 , biasanya diambil dari angka Penghasilan Fiskal Netto di SPT Induk Tahun 2022. kemudian kurangi kredit pajak pph22, pph23, atau pph26 (diambil dari besar kredit pajak di tahun 2022). dikali tarif efektif pph badan, kemudian dibagi 12 bulan.
kalau pakai eform, nanti akan otomatis di hitung besar angsuran pph25 berdasarkan besaran penghasilan teratur tahun 2022 dan kredit pajak tahun 2022.
Terimakasih Pak sangat jelas sekali penjelasannya..
Jadi untuk tahun 2022 ini kami memakai tarif pasal 29 ya Pak?
Saya pelajari di bbrp artikel bahwa perhitungan pasal 29 itu rumusnya: PPh Terhutang – PPh Pasal 25 yang sudah lunas.
Karena kami belum melakukan pembayaran angsurang PPh 25 maka untuk tarif PPh Pasal 29 adalah besaran jumlah PPh atas penghasilan keseluruhan dalam 1 tahun, apakah betul begitu Pak?
Sebagai contoh misalnya perusahaan A memiliki omzet bruto 2 Milyar dalam 1 tahun, setelah dikurangi biaya-biaya dan kredit-kredit pajak, muncul hasil Laba Bersih 200juta.
Maka untuk hitungan PPh 29 nya bagaimana ya Pak?
Terimakasih…
perhitungan pph29 tidak serta merta menggunakan angka Laba Bersih dari Laporan keuangan perusahaan dikali 22%. Karena ada namanya koreksi fiskal, kompensasi kerugian serta fasilitas 31E atau fasilitas lainnya di tengah proses.
jadi saya sarankan rekan coba isi SPT tahunan mulai dari Lampiran V ke Lampiran I kemudian lanjut ke Bagian Induk dan Induk Lanjutan.
secara teori pph29 = 22% X Laba Bersih “Fiskal”.
rumus PPh29 bukan = PPh terutang – PPh 25.
PPh Terutang – PPh25 itu lebih mengarah “jumlah sisa pajak yang terutang yang masih harus dibayar sendiri.“
Terimakasih Banyak Bpk. Johnson yang selalu rinci dalam penjelasan.
Semoga sehat selalu.
Maaf saya juga ikit nimbrung mbak.
Saya baru kerja mbak, kalo di eform 2022 nya gak ada angsuran pph 25 badannya gimana ya?