Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Tanggungan PTKP
Tagged: anak, PTKP, tanggungan
Tanggungan PTKP
Dear rekan ortax,
Saya seorang mahasiswa diberikan soal untuk menghitung PPh 21 untuk masa Juli 2022. Di soal ada keterangan seorang karyawan dengan status menikah mempunyai tiga anak. Anak ketiga lahir di 01 Januari 2022.
Apakah anak ketiga dihitung tanggungan di PTKP (K/3) atau karyawan tersebut hanya menanggung 2 anak (K/2)?
Mohon dibantu jawab..trims ??
seharus nya sih iya rekan jadi K/3
Cuma K/2. tanggungan baru bisa dihitunga tahun berikutnya
terima kasih rekan atas waktu dan jawabannya ??. sebagai informasi, dosen saya berkata status tetap k/2 karena mengikuti status ptkp tahun pajak sebelumnya.
terima kasih rekan atas waktu dan jawabannya ??.
Viewing 1 - 5 of 5 posts