Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Tanggungan PTKP

Tagged: , ,

  • Sherry Gusfam Handoko

    Member
    26 September 2022 at 10:12 pm

    Dear rekan ortax,

    Saya seorang mahasiswa diberikan soal untuk menghitung PPh 21 untuk masa Juli 2022. Di soal ada keterangan seorang karyawan dengan status menikah mempunyai tiga anak. Anak ketiga lahir di 01 Januari 2022.

    Apakah anak ketiga dihitung tanggungan di PTKP (K/3) atau karyawan tersebut hanya menanggung 2 anak (K/2)?

    Mohon dibantu jawab..trims ??

  • Sesil_Winayu55

    Member
    27 September 2022 at 1:25 pm

    seharus nya sih iya rekan jadi K/3

  • Sutrisno

    Member
    27 September 2022 at 2:23 pm

    Cuma K/2. tanggungan baru bisa dihitunga tahun berikutnya

  • Sherry Gusfam Handoko

    Member
    30 September 2022 at 4:09 pm

    terima kasih rekan atas waktu dan jawabannya ??. sebagai informasi, dosen saya berkata status tetap k/2 karena mengikuti status ptkp tahun pajak sebelumnya.

  • Sherry Gusfam Handoko

    Member
    30 September 2022 at 4:10 pm

    terima kasih rekan atas waktu dan jawabannya ??.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now