Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › OP menyewakan ruko ke OP(oramg pribadi), apa boleh pemilik setor pajak sendiri
OP menyewakan ruko ke OP(oramg pribadi), apa boleh pemilik setor pajak sendiri
Permisi rekan rekan
Saya OP(orang pribadi) pemilik ruko menyewakan kepada OP(orang pribadi). Kemudian mendapat penghasilan dari sewa ruko. Dalam hal ini boleh kah saya setor pajak penghasilan dari sewa ruko ini sendiri atau memang harus penyewa yg menyetor? Jika saya boleh setor sendiri, apakah harus lapor spt pph pasal 4 ayat 2 di unifikasi djp online?
Apakah OP penyewa merupakan pemotong? Jika iya, penyewa yang seharusnya memotong PPh. Jika tidak, mekanismenya setor sendiri
kalau tidak ada npwp nya tidak bisa setor pajak sewa nya, dan setau saya di spt tahunan harus di cantumkan npwp sih penyewa , saya tidak tahu apakah ga papa bila npwp sih penyewa di kosongkan, mohon sarannya kawan kawan
Sesuai dengan pernyataan rekan, apabila tidak disertai NPWP maka tidak dapat memotong PPh Final dikarenakan akan dilampirkan dalam spt tahunan akan tetapi jika memiliki NIK dapat dilakukan pemotongan oleh penyewa