Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PERUSAHAAN YANG MENERBITKAN FP KODE 010 DAN 050
PERUSAHAAN YANG MENERBITKAN FP KODE 010 DAN 050
Dear Team Ortax,
Izin tanya ya, untuk perusahaan yang ada menerbitkan faktur pajak dengan 2 kode yaitu 010 dan 050, apakah berati perusahaan tersebut tidak boleh mengkreditkan semua faktur pajak masukannya?
mohon bantuannya ya rekan ortax
terima kasih
Viewing 1 of 1 posts