Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas penalty dan cashback
Pajak atas penalty dan cashback
Dear rekan-rekan,
mohon bantuannya, tempat saya bekerja merupakan usaha dibidang jasa (PT A).
saya ada case dimana kami menerima pendapatan penalty dari orang pribadi atas jasa yang dibatalkan sepihak oleh orang pribadi tersebut, dan transaksi yg dibatalkan tersebut kami oper ke PT B dengan kesepakatan penalty tersebut kami oper juga ke PT B. atas perpindakan pendapatan penalty tersebut, PT B menagih ke PT A dalam bentuk Cashback. dimana atas transaksi cashback tersebut merupakan objek PPh. maksud kami apakah hal tersebut bisa tidak kami potong PPh.
Mohon bantuan nya rekan-rekan suhu. Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies