Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penjualan paket wisata kepada orang pribadi
penjualan paket wisata kepada orang pribadi
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>apakah biro perjalanan wisata ketika menjual paket wisata kepada orang pribadi akan di potong pph 23? dan dasar hukumya ada diperaturan mana?</font></font>
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>
</font></font>
Viewing 1 of 1 replies