Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Kapan Adanya Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak Oleh PKP?
Tagged: faktur_pajak
Kapan Adanya Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak Oleh PKP?
Saya sering bingung dalam pembuatan Faktur. saya bekerja di perusahaan penjualan kedelai. nah, dalam pembuatan faktur pembeli ada yang membeli dari kami sebesar 1 rit (9ton). dalam hal ini saya harus membuat sesuai tanggal pengambilan atau sesuai invoice penjualan? dan apakah saya bisa menjadikan satu penjualan dalam artian pembeli mengambil kedelai lebih dari 1 rit dalam satu faktur dengan nama barang yang berbeda serta harga yang berbeda?
umumnya tgl di faktur pajak sama dengan tgl di invoice penjual.
dalam satu faktur pajak bisa di isi banyak jenis barang, tetapi lebih amannya buatkan faktur sesuai invoicenya.CMIIW
Untuk faktur pajak dibuat sesuai tanggal invoice. Dan dalam faktur pajak tersebut bisa terdiri dari beberapa jenis barang dengan kuantitasnya, datanya sesuai dengan yang ada di invoice. Jadi satu invoice satu faktur pajak.
Faktur pajak diterbitkan sesuai metode yang dipakai, barang masuk lebih dlu atau uang masuk lebih dlu. kalau uang masuk lebih dlu faktur pajak dibuat sesuai tanggal pembayaran. tapi kalau barang masuk lebih dulu ya tanggal faktur sesuai tanggal terima barang.
aturan terbaru tentang faktur pajak PER 03 Tahun 2022
yapppsss tertera di pasal 3