Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPH atas penghasilan dari LN
PPH atas penghasilan dari LN
Dear, Para suhu
ini saya mau minta pencerahan,
Kami badan WPDN mendapatkan hasil usaha (pendapatan) dari LN (korea selatan) atas Jasa pengurusan sertifikat, tetapi perusahaan LN tersebut tidak mau potong PPH atas penghasilan kami (WPDN), untuk perpajakannya gmn ya, brp % kami harus setor PPH …?
kasus :
1. Pendapatan PT.ABC (WPDN) : 1.000.000.000
Viewing 1 of 1 posts