Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tarif Pajak Pembayaran fee ke Perusahaan Sri Lanka
Tarif Pajak Pembayaran fee ke Perusahaan Sri Lanka
Salam Para Master Pajak,
Mau bertanya dong untuk tarif pajak atas pembayaran fee ke Perusahaan Sri Lanka jika ada DGT tarifnya berapa % kah ? Asumsi jika pengerjaan di Indonesia dan melebihi 90hari.
Mohon infonya.
Terimakasih
Viewing 1 of 1 posts