Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak yg Timbul atas transaksi dengan BUMN
Pajak yg Timbul atas transaksi dengan BUMN
Hi Rekan2 Ortax,,
Jika Perusahaan A (swasta) melakukan pembelian ke BUMN (Bulog) misal beli daging,,,
pajak yg timbul apa saja ya rekan?
karena setahu saya jika kita menjual ke BUMN, kita dipungut PPh22.
Mohon pencerahannya,,
terima kasih
Betul rekan ada PPh Pasal 22, kemungkinan ada PPN juga tapi tergantung transaksinya
Viewing 1 - 2 of 2 replies