Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Komisi yang Diterima Anak Perusahaan Dalam Negeri dari Induk Perusahaan Jepang
Tagged: PajakInternasional
Komisi yang Diterima Anak Perusahaan Dalam Negeri dari Induk Perusahaan Jepang
Izin bertanya rekan-rekan,
Saya dapat kasus anak perusahaan XYZ Corp di Indonesia mendapatkan komisi dari kantor pusat di Jepang sebesar Rp500 juta. Penghasilan tersebut didapat karena anak perusahaan memberikan bantuan administrasi.
Bagaimana perlakuan perpajakan atas penghasilan tersebut? Berapa tarif yang dikenakan?
Viewing 1 of 1 posts