Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PM atas transaksi dengan WP LN di luar negeri

  • PM atas transaksi dengan WP LN di luar negeri

  • Anwar Afriyan

    Member
    5 October 2022 at 9:02 am

    Dear Rekan Ortax,

    Untuk transaksi dengan WP LN (sewa gedung, sewa harta untuk acara di LN) yang dipajaki di negara asal berdasarkan tax treaty P3B apakah pajaknya bisa di kredit kan dan perlu isi Form DGT?

    • This discussion was modified 2 years, 3 months ago by  Anwar Afriyan.
Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now