Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PM atas transaksi dengan WP LN di luar negeri
PM atas transaksi dengan WP LN di luar negeri
Dear Rekan Ortax,
Untuk transaksi dengan WP LN (sewa gedung, sewa harta untuk acara di LN) yang dipajaki di negara asal berdasarkan tax treaty P3B apakah pajaknya bisa di kredit kan dan perlu isi Form DGT?
- This discussion was modified 2 years, 3 months ago by Anwar Afriyan.
Viewing 1 of 1 replies