Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 23 dari Bendaharawan/Intansi Pemerintah
Bukti Potong PPh 23 dari Bendaharawan/Intansi Pemerintah
Dear Rekan-Rekan Pajak,
saya ingin tanya, perusahaan kami bergerak dibidang jasa otomotif , terdapat transaksi dengan bendaharawan/instansi pemerintah dimana kami memberikan jasa service dan sudah dipotong pph23, dari instansi tersebut kami hanya diberikan bukti bayar yang ada NTPN saja dan tidak diberikan bukti potong unifikasi pph 23.
Setelah kami hubungi dan meminta bukti potong pph 23, mereka tetap ngotot bahwa tidak ada sosialisasi dari pusat mengenai pph 23 ini sehingga mereka hanya bisa memberikan sebatas bukti bayar saja .
yang saya ingin tanyakan apakah bukti bayar pph 23 ini , bisa sebagai bukti sah untuk kami kreditkan? apakah ada kasus serupa yang rekan pernah alami dengan bendaharawan?
Saya ucapkan terimakasih
permasalahan yang sama
minta di up
Bisa rekan. silahkan di kreditkan
ketentuan nya ada di Pasal 15 PMK 231/2019 s.t.d.t.d PMK 59/2022