Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah PKP dengan omzet di bawah 4,8M bisa kena pph final 0,5%

  • Apakah PKP dengan omzet di bawah 4,8M bisa kena pph final 0,5%

  • Veronica Gomedi

    Member
    7 October 2022 at 7:37 am

    Halo semua

    Mau tnya kalau misalkan perusahaan non pkp berjalan sejak tahun 2021 dengan omzet di bawah 4,8M tetapi mau mengkukuhkan sebagai PKP, apakah masih bisa menggunakan pph final 0,5% selama 2 tahun kedepan?

  • cleverseazoid

    Member
    7 October 2022 at 8:05 am

    bisa , kewajiban pph dan ppn tentu berbeda apabila omset dibawah 4,8M tentu bisa mengajukan PKP , kewajiban pph nya bisa memilih antara dikenakan pph final (0,5%) atau pph tidak final

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now